Komisi IV DPRD Ogan Ilir Pelajari Strategi Bandar Lampung untuk Tingkatkan PAD

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Pelajari Strategi Bandar Lampung untuk Tingkatkan PAD

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Saat berada di Provinsi Lampung-foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir ke Provinsi Lampung menghasilkan sejumlah wacana strategis yang berpotensi diterapkan di Kabupaten Ogan Ilir. 

Langkah ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi di berbagai sektor.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, M Sayuti SH, menjelaskan bahwa tujuan utama kunker tersebut adalah mencari peluang baru yang dapat meningkatkan PAD Ogan Ilir. 

Fokusnya mencakup dinas-dinas mitra Komisi IV, seperti ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial.

BACA JUGA:Marak Aksi Pencurian Polsek Indralaya Pasang Stiker Himbauan Siskamling di Empat Desa

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Turut Serta Dampingi Kapolda Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Kunker tersebut lebih kepada upaya mencari cara meningkatkan PAD sesuai dengan mitra Komisi IV. Misalnya, di dinas ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial,” ujar Sayuti.

Salah satu program yang menarik perhatian adalah penerapan retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Kota Bandar Lampung

Dalam kunker tersebut, rombongan Komisi IV DPRD Ogan Ilir juga mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPRD Kota Bandar Lampung untuk mempelajari implementasi aturan tersebut.

“Di Bandar Lampung, TKA dipungut retribusi sebesar sekitar 100 dollar per orang. Hal ini langsung menjadi kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi,” jelas Sayuti.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Serentak Satu Juta Hektar

BACA JUGA:Lapuk Rumah Lansia di Arisan Deras Ambruk

Sayuti menambahkan, selama ini kewenangan terkait pengawasan TKA di Ogan Ilir berada di tingkat provinsi.

Namun, pola berbeda di Bandar Lampung menunjukkan bahwa kabupaten/kota bisa mengambil peran lebih besar dalam mengelola retribusi TKA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: