Komisi IV DPRD Ogan Ilir Pelajari Strategi Bandar Lampung untuk Tingkatkan PAD
Komisi IV DPRD Ogan Ilir Saat berada di Provinsi Lampung-foto:dokumen palpos-
“Kalau izin perusahaan berada di kabupaten, maka logis jika retribusi juga menjadi hak kabupaten. Kalau izin di kabupaten tetapi retribusi masuk ke provinsi, tentu menjadi hal yang aneh,” ungkapnya.
Sayuti pun mendorong Disnakertrans Ogan Ilir untuk mempelajari lebih dalam regulasi terkait.
BACA JUGA:Kejari Ungkap Hal Ini Terkait Tindak Lanjut Laporan Warga Srikembang
Ia berharap ada peraturan daerah (perda) atau aturan turunan dari pemerintah pusat yang dapat dijadikan dasar hukum untuk memberlakukan retribusi TKA di Ogan Ilir.
“Kami menyarankan mitra Disnakertrans OI untuk mencari regulasi terkait, baik itu dalam bentuk perda atau turunan dari peraturan pemerintah,” imbuhnya.
Menurutnya, retribusi TKA ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, terutama dari tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus. Contohnya, tenaga ahli yang bekerja di perusahaan besar dan memberikan kontribusi signifikan.
“Retribusi ini hanya berlaku untuk TKA dengan keahlian khusus, bukan tenaga kerja biasa. Hal ini dapat menjadi peluang besar bagi Ogan Ilir,” tambahnya.
Sayuti menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Disnakertrans Ogan Ilir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan regulasi ini dapat diterapkan dengan baik di tingkat kabupaten.
“Kami akan memastikan regulasinya jelas. Kalau memang kewenangan ada di kabupaten, maka penarikan retribusi harus menjadi hak kabupaten,” tutup Sayuti.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: