Kejari Ungkap Hal Ini Terkait Tindak Lanjut Laporan Warga Srikembang
Kejari tanggapi terkait tindaklanjut laporan warga Srikembang, Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Assegaf, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana menyangkut oknum Kades Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam keterangannya, Assegaf menyampaikan bahwa tim Tindak Pidana Khusus telah melakukan berbagai langkah klarifikasi terhadap para pihak, baik pelapor maupun terlapor, serta melimpahkan perkara tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir untuk proses audit adanya potensi kerugian negara.
Kemudia, katanya pada Kamis, 5 September 2024, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan pemeriksaan investigasi terkait laporan dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Nomor: 700/027/LHP-K/ITDA-OI/2024 tertanggal 25 September 2024.
BACA JUGA:Update Kasus Mafia Tanah di OI Kejari Ogan Ilir Tinggal Tunggu Audit BPKP
BACA JUGA:MPP Dijadwalkan Beroperasi pada Februari Mendatang, Pelayanan Akan Terpusat Pada Satu Tempat
Laporan ini mengulas tiga poin utama, yakni pembangunan jalan usaha tani, insentif guru madrasah diniyah, dan mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Srikembang.
Assegaf menjelaskan bahwa pembangunan jalan usaha tani tahun anggaran 2024 baru menyelesaikan tahap pertama dengan volume terpasang 398 meter x 1,52 meter x 0,13 meter menggunakan dana sebesar Rp144.568.000.
"Pembangunan ini sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I Tahun 2024, meskipun terdapat beberapa retakan halus yang memerlukan perbaikan. Pembangunan tahap kedua dilanjutkan dalam tahun anggaran yang sama namun pengerjaan bum selesai," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan madrasah diniyah di Desa Srikembang telah berjalan sejak tahun 2018 hingga sekarang.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Mantan Kades Harimau Tandang, Divonis 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP: Melanggar Kode Etik
Insentif untuk guru madrasah diniyah juga telah dibayarkan sesuai anggaran yang ditetapkan.
"Dari inspektorat tidak menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ini," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: