Pelantikan Gubernur Bupati dan Walikota Dijadwalkan Serentak : 6 Februari

Pelantikan Gubernur Bupati dan Walikota Dijadwalkan Serentak : 6 Februari

Pelantikan serentak kepala daerah hasil pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025-foto:dokumen palpos-

Revisi Peraturan Presiden

Mendagri diminta untuk mengusulkan kepada Presiden revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat regulasi terkait pelaksanaan pelantikan ke depan.

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan demokrasi yang tertib dan transparan. 

Ketua Komisi II DPR RI menyatakan, "Pelantikan serentak ini adalah wujud efisiensi sekaligus simbol harmonisasi proses demokrasi di Indonesia."

Poin-poin hasil rapat ini menjadi landasan penting dalam mempersiapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan terkait pelantikan ini, terutama bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: