Kocak, Maling di Ogan Ilir Bawa Kabur HP Korban malah Tinggalkan Sepeda Motor
Pelaku dan barang bukti ketika diamankan di Polsek Tanjung Batu-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, bersama jajaran.
Dikatakan Yusri, kasus ini bermula pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di dekat Masjid Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban, seorang pelajar bernama M. DDF (13), menjadi korban penggelapan satu unit handphone merek Infinix GT 8 Pro warna hitam oleh dua pelaku.
BACA JUGA:Dua Kapolsek, Satu Kasat dan Kabag Ops Polres Ogan Ilir Resmi Berganti
"Saat kejadian, korban bersama teman-temannya diberhentikan oleh dua pelaku, Darmawansyah alias Darma (20) dan Sahri Romadhon alias Don (17), di depan masjid. Pelaku meminjam HP korban dengan alasan untuk login ke aplikasi DANA," kata Kapolsek.
Setelah meminjam HP, pelaku Darma mencoba melakukan top-up saldo namun membatalkannya karena saldo di akun DANA-nya masih cukup.
Namun, situasi berubah ketika pelaku Don membawa HP korban dan pergi meninggalkan lokasi.
Pelaku Darma pun mengikuti Don dengan meninggalkan sepeda motornya di tempat kejadian.
BACA JUGA:Budidaya Timun di Pulau Semambu: Pilihan Tepat untuk Petani Lokal
BACA JUGA:Budidaya Timun di Pulau Semambu : Pilihan Tepat untuk Petani Lokal
Korban yang menyadari tindak penggelapan ini segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
"Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Rimau Batu segera melakukan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: