Penetapan Calon Terpilih Pilbup Ogan Ilir Tertunda, KPU Tunggu Putusan MK
Bupati-Wakil Bupati terpilih. Foto: KPU OI-foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir belum mengumumkan terkait kapan pelantikan Bupati dan wakil bupati Ogan Ilir terpilih.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah, pihaknya masih menunggu penetapan pleno. Penetapan pleno tersebut katanya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah keluar SK penetapan calon terpilih baru nanti dijadwalkan oleh kemendagri untuk pelantikan," kata Robi.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memproses terkait gugatan hasil Pilkada Ogan Ilir yang diajukan oleh Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir, Desva Adelia Rachmadani.
BACA JUGA:Wajib! Memahami Risiko dalam Budidaya Ikan Nila
Perkara yang dilaporkan Desva ke MK tercatat dengan Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, ia menuding KPU Ogan Ilir telah melakukan pelanggaran hukum, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih.
Menurutnya, KPU tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data pemilih hingga ke pelosok daerah, termasuk tidak memverifikasi ulang pemilih yang sudah meninggal, belum berusia 17 tahun, atau pindah domisili.
Meski sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Ogan Ilir telah digelar pada 8 Januari 2025 lalu.
BACA JUGA:Mengenal Jenis-Jenis Ikan Nila Unggulan untuk Budidaya yang Menguntungkan
BACA JUGA:Bawa Mobil Pick-Up Pencuri Buah Sawit di Ogan Ilir Tertangkap Basah Pemilik
Namun, hingga kini, KPU Ogan Ilir masih menunggu putusan dari MK sebelum dapat melaksanakan pleno penetapan calon terpilih.
Sebagai informasi, Pilkada Ogan Ilir 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Panca Wijaya Akbar-Ardani, yang berhadapan dengan kotak kosong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: