Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Usulkan 5 Kabupaten dan Kota Baru
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Usulkan 5 Kabupaten dan Kota Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Usulkan 5 Kabupaten dan Kota Baru.
Pemekaran wilayah terus menjadi wacana hangat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Meskipun pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB), aspirasi masyarakat untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan tetap bergulir.
Kabupaten Minahasa sendiri merupakan salah satu kabupaten tertua di Sulawesi Utara dengan ibu kota di Tondano.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Provinsi Nusa Utara, Surga Pariwisata dan Tambang Emas
Sejarah pemekaran daerah di wilayah ini sudah terjadi beberapa kali.
Pada 25 Februari 2003, Kabupaten Minahasa dimekarkan menjadi Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003.
Kemudian, pada 18 Desember 2003, pemekaran kembali terjadi dengan lahirnya Kabupaten Minahasa Utara melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003.
Kini, muncul kembali wacana pemekaran wilayah di Minahasa dan Minahasa Utara yang telah mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Intip Profil dan Potensi Calon Provinsi Nusa Utara
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Aspirasi Pembentukan Dua Provinsi Baru Semakin Menguat
Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si (ROR) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 325 tertanggal 14 Juni 2022 sebagai langkah awal pengusulan DOB baru.
Dalam usulan tersebut, terdapat empat calon kabupaten baru yang berasal dari Minahasa serta satu calon kota yang berasal dari Minahasa Utara.
Daftar 5 Calon Daerah Otonomi Baru di Minahasa
1. Kota Langowan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: