Lakukan Penipuan Modus Iphone Murah, Remaja Putri Asal PALI Dibekuk Reskrim Polsek Prabumulih Timur di Resto

Lakukan Penipuan Modus Iphone Murah, Remaja Putri Asal PALI Dibekuk Reskrim Polsek Prabumulih Timur di Resto

Pelaku penipuan modus Iphone Murah, saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur-foto:dokumen palpos-

"Tim dipimpin kanit reskrim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang makan di resto cepat saji,” ungkap Alias Suganda.

Setelah ditangkap, Viola langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat pemeriksaan, Viola mengakui perbuatannya.

“Pelaku ini telah mengakui perbuatannya dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kapolsek Suganda menegaskan bahwa tindakan Viola dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana penipuan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: