Polres OKU Dalami Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA,PALPOS.ID - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Jembatan Kisam, Kecamatan Lubuk Batang pada Sabtu 1 Februari 2025 dan kini pihak kepolisian sedang mendalami motifnya.
"Pasca-mayat korban Wawansyah (52), seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Gunung Meraksa ditemukan di Jembatan Kisam kemarin pagi sekitar pukul 08.00 WIB, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, saat dikonfirmasi, Minggu 2 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku pembunuh sadis itu dilakukan oleh tersangka Rumidi (41), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim yang kini sudah diamankan.
"Sebelum dibunuh, pelaku sempat mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada korban dengan berpura-pura meminta bantuan karena motornya mogok di Jembatan Kisam," jelasnya.
BACA JUGA:Licik! Jebak Korban Lewat WhatsApp Pelaku Pembunuhan Wawansyah Ditangkap dalam Sehari
BACA JUGA:Ketua RT di OKU Tewas Dengan 9 Luka Tusukan
Dari hasil penelusuran, tersangka awalnya diduga bersembunyi di rumahnya di Desa Lecah, Kecamatan Lubai, Muara Enim, namun saat dilakukan penggerebekan pelaku tidak ditemukan di lokasi.
Setelah melanjutkan penyelidikan, polisi memperoleh informasi baru dan berhasil melakukan penangkapan melalui pendekatan persuasif dengan keluarga tersangka. "Tersangka akhirnya menyerahkan diri tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB," katanya.
Setelah berhasil ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam sepanjang 15 centimeter, jaket hitam, celana hitam, baju bercak darah, celana jeans bercak darah, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini pihaknya masih mendalami motif pembunuhan ini apakah ada unsur dendam yang menyebabkan pelaku membunuh korban secara keji hingga mengalami sembilan luka tusukan senjata tajam.
BACA JUGA:Buron 9 Bulan, Pelaku Pengancaman dengan Sajam Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:Demi Kualitas Air, Perumda Tirta Raja Lakukan Pengurasan Masif
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU untuk mengungkapkan motif pembunuhan tersebut," tegasnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: