Ayah Tiri Nekat Mencabuli Anak Berumur 9 Tahun, Ini Kronologisnya..

Ayah Tiri Nekat Mencabuli Anak Berumur 9 Tahun, Ini Kronologisnya..

Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-

Masih menurut Kasatreskrim dihadapan penyidik, tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di rutan Mapolres Muba.

BACA JUGA:Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ini yang dilakukan Lapas Sekayu

BACA JUGA:Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan, Ini Penyebabnnya

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: