Ayah Tiri Nekat Mencabuli Anak Berumur 9 Tahun, Ini Kronologisnya..
Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
Masih menurut Kasatreskrim dihadapan penyidik, tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di rutan Mapolres Muba.
BACA JUGA:Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ini yang dilakukan Lapas Sekayu
BACA JUGA:Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan, Ini Penyebabnnya
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: