Ketua DPRD Bersama Komisi I Sidak Jalan Hauling PT Dizamantra Powerindo

Ketua DPRD Bersama Komisi I Sidak Jalan Hauling PT Dizamantra Powerindo

SIDAK : Ketua DPRD Muara Enim bersama Komisi I melukan sidak jalan hauling PT Dizamantra Powerindo di Desa Patra Tani.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim bersama Komisi I melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sebagian lahan eks kawasan udang galah milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk jalan hauling angkutan batubara antara Dinas Perikanan dengan PT Dizamantra Powerindo di Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida.

Disak tersebut menindak lanjuti MoU Kesepakatan Bersama perjanjian sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan PT Dizamantra Powerindo di Jakarta, beberapa hari lalu.

Dalam sidak tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim  Dedi Arianto S SPd, Ketua Komisi I Mualimin Fajarudin SPt, Sekretaris Komisi Yupi SE MM, anggota Yones Tober ST SH MH, M Pasma Ajiansayah SP, Wayan Astra, dan pendampingi M firmansyah.

Turut hadir juga, Kepala dinas Perikanan, 

BACA JUGA:Ajak Warga Desa Sumber Rahayu Jaga Kamtibmas

BACA JUGA:Gelar Operasi Pasar Sediakan Ribuan Gas LPG 3 Kg Untuk Warga

Perwakilan dr BPKAD, Sekretaris PUPR, Sekcam Muara Belida, Wahidi perwakilan Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pertanian dan pihak PT Dizamantra Powerindo.

Anggota Komisi I Yones Tober ST SH MH, mengatakan tujuan pihaknya turun kelapangan untuk melihat lokasi yang akan dijadikan jalan hauling PT Dizamantra Powerindo yang telah dilakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Kita minta kepada PT Dizamantra Powerindo dibuka untuk melihat MoU yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim karena pmerintah DPRD Kabupaten Muara Enim khususnya Komisi I belum mengetahui MoU tersebut," ujar Yones Toner, Kamis 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Renovasi Rumah Tak Layak Huni

BACA JUGA:Minta Jauhi Judi Online

Karena MoU tersebut telah sifatnya melekat, hasil sidak dilapangan kita melihat ada bahasa dalam MoU general secara umum.

Melihat hal tersebut, pihaknya meminta kepada PT Dizamantra Powerindo untuk membuat turunan dari MoU tersebut yakni agar mengaktifkan kembali tambak udang tidak beroperasi kembali sehingga kedepannya tambak tersebut bisa menghasilkan pendapatan bagi Kabupaten Muara Enim.

"Kita tegaskan kepada Dinas Perikanan sesegera mungkin melakukan kesepakatan turunan MoU itu dan PT Dizamantra Powerindo sepakat," jelas Yones.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: