Wamendagri Tegaskan 505 Kepala Daerah Akan Dilantik Serentak pada 20 Februari 2025
Wamendagri Tegaskan 505 Kepala Daerah Akan Dilantik Serentak pada 20 Februari 2025.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID - Wamendagri Tegaskan 505 Kepala Daerah Akan Dilantik Serentak pada 20 Februari 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa sebanyak 505 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025.
Pelantikan ini mencakup para kepala daerah yang kemenangannya sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau telah diputuskan dismissal oleh MK.
“Iya, betul (dilantik serentak). Total ada 505 kepala daerah yang insya Allah akan dilantik tanggal 20,” kata Bima saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, 6 Februari 2025.
BACA JUGA:KPUD Resmi Tetapkan Edison - Sumarni Sebagai Paslon Bupati/Wabup Muara Enim Terpilih Pilkada 2024
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu
Bima mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan komunikasi intensif dengan beberapa instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan lancar.
Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) serta pihak Istana Kepresidenan guna memastikan seluruh persiapan teknis, administratif, dan protokoler telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan Sekretariat Negara dan pihak Istana. Ini adalah agenda nasional yang harus dipersiapkan dengan matang,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kemendagri juga melakukan sinkronisasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan bahwa pelantikan serentak ini dilakukan sesuai dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:Safari Jumat, Pj Bupati Muba Apresiasi Masyarakat atas Kondusifitas Pilkada
Salah satu faktor utama yang memengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah adalah hasil sidang dismissal yang telah digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dari total 310 perkara sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, hanya 40 perkara yang diputuskan untuk berlanjut ke tahap persidangan berikutnya, sementara sisanya diputuskan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: