Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Baru untuk Memperkuat Keutuhan NKRI
![Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Baru untuk Memperkuat Keutuhan NKRI](https://palpos.disway.id/upload/04ea59c4a2f5468db238dc5a4b4428a0.jpg)
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Baru untuk Memperkuat Keutuhan NKRI.-foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Baru untuk Memperkuat Keutuhan NKRI.
Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Aceh kembali mencuat ke permukaan, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Pemerintah Pusat masih berlaku.
Usulan pembentukan dua provinsi baru, yaitu Provinsi Aceh Leuser Antara dan Provinsi Aceh Barat Selatan, dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Provinsi Aceh saat ini terdiri dari 5 kota dan 18 kabupaten, dengan total 276 kecamatan serta 6.455 kelurahan dan desa.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: 11 Kabupaten dan Kota Pilih Gabung Dua Provinsi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Aspirasi, Tantangan, dan Harapan Menuju Kesejahteraan
Luas wilayahnya mencapai 56.839 kilometer persegi, dan berdasarkan sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduknya sebanyak 5.407.855 jiwa.
Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang signifikan, muncul aspirasi dari masyarakat untuk melakukan pemekaran guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Usulan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara
Salah satu usulan pemekaran adalah pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Perjuangan Panjang Kota Subulussalam Menjadi Daerah Otonom Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Apakah Batam Akan Menjadi Provinsi Baru? Ini Penjelasannya
Calon provinsi ini direncanakan meliputi satu kota dan lima kabupaten, yaitu:
Kota Subulussalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: