Terlibat Kasus Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru

Terlibat Kasus Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru

TAHAN : Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023-foto:dokumen palpos-

Anjasra mengatakan, guna mempercepat proses penangan perkara ini, tersangka Rasti Oktaviani akan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

"Terhadap tersangka Rasti Oktaviani akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai 15 Maret 2025," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: