Hitung Kerugian Negara, Cek Proyek Siring Jalan Bukit Pulau Panggung - Muara Danau

Hitung Kerugian Negara, Cek Proyek Siring Jalan Bukit Pulau Panggung - Muara Danau

CEK : Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumsel melakukan pengecekan terhadap proyek pembangunan siring Pulau Panggung - Muara Danau.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, melakukan pengecekan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau, Selasa 25 Februari 2025.

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH bersama Kasubsi II Seksi Intelijen Palito Hamonangan SH, Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Angga Rizki Juliansyah SH MH, Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Septian Anugrah Perkasa SH beserta tim Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Khusus mendampingi Tim BPKP Sumsel untuk melakukan pemeriksaan lapangan. 

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, menjelaskan, pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau.

"Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan," jelas Anjasra, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA:Dukung Kebutuhan Pangan Lokal

BACA JUGA:Wabup Sumarni Sidak Jalan Rusak Dalam Kota PT DBU Segera Perbaiki Jalan yang Rusak

Anjasra mengungkapkan, proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan sembari menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk melengkapi alat bukti.

"Setelah hasil audit keluar, kita akan meminta keterangan lagi dari BPKP sebagai ahli untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu penetapan tersangka," ungkapnya.

Diketahui, penyidikan terhadap Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023 ini telah dimulai di awal tahun 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

BACA JUGA:Musnahkan BB Narkoba, Kejari Muara Enim Selamatkan 15 Ribu Jiwa

BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru

Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.

Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: