Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Dua Calon Kabupaten Baru Berencana Pisah dari Kabupaten Garut

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Dua Calon Kabupaten Baru Berencana Pisah dari Kabupaten Garut

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Dua Calon Kabupaten Baru Berencana Pisah dari Kabupaten Garut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Lokasi ini dianggap strategis dan memiliki potensi infrastruktur yang lebih baik dibandingkan kecamatan lainnya.

Calon Kabupaten Garut Utara

Selain Garut Selatan, usulan pemekaran juga datang dari wilayah utara Garut. 

Kabupaten Garut Utara dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai wilayah mandiri. 

Sejauh ini, sebanyak 11 kecamatan telah menyatakan siap bergabung dalam pemekaran Kabupaten Garut Utara, yaitu:

Kecamatan Karangtengah

Kecamatan Leles

Kecamatan Leuwigoong

Kecamatan Sukawening

Kecamatan Cibatu

Kecamatan Cibiuk

Kecamatan Kadungora

Kecamatan Selaawi

Kecamatan Malangbong

Kecamatan Kersamanah

Kecamatan Blubur Limbangan

Dibandingkan dengan Garut Selatan, wilayah utara lebih dekat dengan akses ekonomi utama, seperti jalur transportasi yang menghubungkan Garut dengan kota-kota besar lainnya di Jawa Barat. 

Dengan pemekaran ini, diharapkan wilayah Garut Utara dapat mengembangkan potensi ekonomi dan industri lebih cepat.

Adapun rencana ibu kota Kabupaten Garut Utara akan berada di Kecamatan Cibiuk. 

Kecamatan ini memiliki posisi strategis dan cukup berkembang dalam sektor perdagangan serta industri kecil menengah.

Dengan status sebagai ibu kota kabupaten, diharapkan perkembangan ekonomi di wilayah ini semakin pesat.

Dukungan dan Hambatan Pemekaran

Pemekaran Kabupaten Garut mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, akademisi, hingga pemerintah daerah. 

Dengan pemekaran, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, serta efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Namun, di sisi lain, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, di antaranya:

Moratorium DOB 

Hingga kini, pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Artinya, proses pemekaran belum bisa dilakukan hingga kebijakan ini dicabut.

Kesiapan Infrastruktur 

Meskipun secara administratif bisa dimekarkan, namun kesiapan infrastruktur seperti gedung pemerintahan, jalan, dan fasilitas publik lainnya masih perlu dikaji lebih lanjut.

Keuangan Daerah 

Kabupaten baru harus memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat.

Sumber Daya Manusia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: