Residivis Kecanduan Judi Slot dan Narkoba Kembali Ditangkap : Spesialis Curat Dibekuk Tim "Labi" Polsek Muara

Residivis Kecanduan Judi Slot dan Narkoba Kembali Ditangkap : Spesialis Curat Dibekuk Tim

Tersangka RI-Foto:dokumen palpos-

Musi Rawas, PALPOS.ID – Bukannya bertobat setelah menjalani hukuman penjara, seorang residivis berinisial RI (26), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, justru kembali berulah. 

Diduga kecanduan judi slot dan narkoba, RI kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) hingga akhirnya ditangkap oleh Tim "Labi" Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas.

RI, yang merupakan spesialis curat, ditangkap di rumahnya sekaligus tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Sanai I pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan.

BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !

BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam : Polsek Muara Beliti Berhasil Amankan Lima Tersangka, Berikut Daftarnya !

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi slot dan mengonsumsi narkoba. 

RI sendiri bukanlah orang baru di dunia kriminal. 

Pada tahun 2019, ia pernah menjalani hukuman dalam kasus curat dan kepemilikan senjata tajam berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Namun, bukannya kapok, RI justru terus mengulangi perbuatannya. 

BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Musi Rawas

BACA JUGA:Toyota HI Ace Seruduk Dump Truck, Empat Orang Jadi Korban, Begini Kondisinya !

Kali ini, ia bersama rekannya yang masih buron, AL (DPO), mencuri sepeda motor milik EK (43), yang terparkir di Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

AKP Subardi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B-06/II/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, yang dibuat oleh korban pada 23 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: