Operasi Pekat, Tim Singo Timur Bekuk Seorang Pelaku Curanmor di Prabumulih

Operasi Pekat, Tim Singo Timur Bekuk Seorang Pelaku Curanmor di Prabumulih

Jodi Kurniawan pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur-Foto:dokumen palpos-

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian. 

Selanjutnya, Jodi Kurniawan langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Sidak RSUD Prabumulih, H Arlan Tegaskan Kualitas Pelayanan Menjadi Prioritas Utama

BACA JUGA:Air Sungai Lematang Meluap, Ratusan Warga Kelurahan Payuputat Terdampak Banjir

Kasus ini ditangani sebagai bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang menargetkan kejahatan seperti pencurian, premanisme, dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Prabumulih.

AKP Alias Suganda menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: