Kecanduan Judi Online dan Narkoba Seorang Anak di Lubuklinggau Nekat Curi Motor Ayah Kandung

Kecanduan Judi Online dan Narkoba Seorang Anak di Lubuklinggau Nekat Curi Motor Ayah Kandung -Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID – Seorang pria berinisial Charles (35), warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya Charles terlibat aksi pencurian motor milik ayah kandungnya sendiri dan dilaporkan orang tuanya ke aparat kepolisian.
Akibatnya Charles diringkus polisi saat kembali ke rumah orang tuanya, pada Senin 8 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi di rumah Dawan Sabono (ayah tersangka) di Jalan Garuda, Selasa 2 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Anak SD di Lubuklinggau Terindikasi Diabetes, Dinkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini
Saat itu, korban Dawan Sobono baru pulang kerja dan beristirahat di ruang tamu, sementara sepeda motor Honda Supra warna hitam lis hijau dengan nomor polisi AB 4129 UA terparkir di teras rumah.
Kunci motor diletakkan di atas meja, tidak jauh dari tempat korban tertidur.
Beberapa saat kemudian, korban terbangun dan terkejut mendapati motornya sudah raib.
Setelah bertanya kepada istrinya, diketahui motor tersebut dibawa oleh anak mereka, Charles.
BACA JUGA:Mahasiswi di Lubuklinggau Jadi Korban Perampokan, Pelaku Sempat Sayat Tengkuk Korban
Kekhawatiran langsung muncul karena Charles dikenal memiliki kebiasaan buruk bermain judi online dan kerap membeli narkoba jenis sabu.
Benar saja, hingga beberapa hari kemudian, motor dan Charles tak kunjung kembali.
Akibatnya korban kehilangan motor miliknya yang ditaksir senilail sekitar Rp5 juta.
Merasa tindakan tersangka Charles sudah keterlaluan, korban Dawam memilih langkah alternatif untuk memberikan efek jerah terhadap anak kandungnya.
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan menyelidiki keberadaan korban dan motor milik ayahnya.
Dari hasil penyidikan polisi mendapat informasi jika tersangka sudah kembali ke dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Charles di rumahnya.
Dari hasil introgasi polisi, diketahui pemuda pengangguran ini mengaku jika motor milik ayahnya itu telah digadaikan di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong.
"Ternyata benar uang hasil menggadaikan motor itu seperti ya g dikhawatirkan orang tuanya memang digunakan tersangka untuk membeli sabu sekaligus bermain judi online," jelas Kapolres.l
Atas perbuatannya, Charles kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkup keluarga," pungkas Kapolres. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: