KPK Sebut Gubernur Rohidin Mersyah Diduga Pungli Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub Bengkulu

KPK Sebut Gubernur Rohidin Mersyah Diduga Pungli Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub Bengkulu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - KPK Sebut Gubernur Rohidin Mersyah Diduga Pungli Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan pungutan liar yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam upaya penggalangan dana untuk kampanye Pilkada 2024.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan dampaknya terhadap sektor pendidikan di Bengkulu.
Pada 3 Maret 2025, KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman, sebagai saksi terkait dugaan pengumpulan uang dari kepala sekolah tingkat SMA di Bengkulu.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi: Ini Modusnya
BACA JUGA:Calon Provinsi Palapa Selatan: Kabupaten Bengkulu Selatan, Kaur dan Seluma Siap Bergabung
Pengumpulan dana ini diduga diperintahkan oleh atasan dan orang terdekat tersangka RM (Rohidin Mersyah).
Selain itu, KPK menemukan percakapan terkait dugaan penyamaan keterangan antara saksi kepala sekolah saat diperiksa.
Pada hari yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, juga diperiksa terkait dokumen hasil penggeledahan yang mencatat pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
BACA JUGA:Tim Macan Linggau Gagalkan Aksi Komplotan 3C Asal Bengkulu di Lubuklinggau
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru untuk Pelayanan Publik
Ketiganya ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: