KPK Sebut Gubernur Rohidin Mersyah Diduga Pungli Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub Bengkulu

KPK Sebut Gubernur Rohidin Mersyah Diduga Pungli Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub Bengkulu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dalam proses penyidikan, KPK menyita aset milik Rohidin Mersyah, termasuk satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu dengan total nilai mencapai Rp4,3 miliar.
Profil Rohidin Mersyah
Rohidin Mersyah lahir pada 9 Januari 1970 di Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ia merupakan anak kelima dari 11 bersaudara. Rohidin memulai kariernya sebagai Kepala Poskeswan Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 1998 dan menjabat sebagai Kasubbag Program Kerja Bagian Kesra Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 1999.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Pembentukan Sumsel Barat Didukung Mantan Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Waspada Cuaca Badai Bengkulu: PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik
Rohidin Mersyah merupakan politikus Partai Golkar yang telah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu sejak Desember 2018.
Ia terpilih kembali pada Pilkada 2020 dan menjabat hingga penetapannya sebagai tersangka oleh KPK pada November 2024.
KPK juga menyoroti dugaan bahwa Rohidin Mersyah mencairkan gaji guru honorer untuk kepentingan Pilkada 2024.
Hal ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Rohidin selama menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:KPK OTT di Bengkulu: 7 Orang Diduga Terlibat Pungutan untuk Pendanaan Pilkada
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati pendidikan di Bengkulu.
Mereka mengecam tindakan pungutan liar yang dilakukan terhadap kepala sekolah dan penggunaan dana pendidikan untuk kepentingan politik.
Banyak yang menilai bahwa tindakan tersebut mencederai integritas sektor pendidikan dan merugikan masa depan generasi muda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: