Ibadah Haji Lebih Nyaman, Jemaah Haji Wajib Terdaftar di JKN, Ini Manfaatnya!

Ibadah Haji Lebih Nyaman, Jemaah Haji Wajib Terdaftar di JKN--
BACA JUGA:Bupati Muchendi Ajak Gaspol Bangun OKI Tekankan Persatuan dan Kebersamaan
Ghufron juga mengimbau agar jemaah mengaktifkan kepesertaan JKN jauh sebelum keberangkatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan online seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) atau Aplikasi Mobile JKN.
Jika status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, jemaah bisa melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia atau menggunakan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0).
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M. Zain, menekankan bahwa mulai 2025, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki kepesertaan JKN aktif. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
“Dengan perlindungan JKN, jemaah haji bisa mendapatkan layanan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jemaah yang masih memerlukan perawatan juga tetap terjamin,” jelas Zain.
BACA JUGA:Pemkab Muba Perkuat Dukungan untuk Percepatan Tol Trans Sumatera
Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan lebih bagi jemaah haji dan petugas. “Kami mengimbau seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, ibadah haji bisa dijalankan dengan lebih tenang dan aman. Semoga semua jemaah mendapat haji yang maqbul dan mabrur,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: