6 Tuntutan Honorer Kepada MenpanRB: Kecewa Keputusan Pemerintah dan Komisi II DPR RI

6 Tuntutan Honorer Kepada MenpanRB: Kecewa Keputusan Pemerintah dan Komisi II DPR RI.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Mereka yang berada pada usia mendekati batas pensiun akan dirugikan karena masa pengabdiannya sebagai ASN akan terpangkas akibat kebijakan ini.
Selain itu, penundaan ini dapat meningkatkan angka pengangguran di kalangan tenaga honorer yang telah diberhentikan.
BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer Kabupaten OKU Ikuti Tes Seleksi PPPK
Taufik juga mengkritisi alasan pemerintah yang ingin mengangkat semua tenaga honorer secara bersamaan.
Ia mempertanyakan mengapa ada seleksi PPPK tahap 1 dan 2 jika tujuannya adalah pengangkatan serentak.
Selain itu, permasalahan tenaga honorer kategori R2 dan R3 belum terselesaikan, namun pemerintah malah membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan ekspektasi para honorer.
Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait penataan tenaga honorer yang seharusnya selesai pada Desember 2024 kini molor hingga 2026.
BACA JUGA:IDEAS Tegaskan Dana BOS Tak Cukup untuk Kesejahteraan Guru Honorer
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki komitmen jelas terkait penyelesaian masalah tenaga honorer.
Taufik menambahkan bahwa kebijakan MenPAN-RB sebelumnya dan saat ini sangat bertolak belakang dalam semangat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Kebijakan pemerintah yang belum jelas telah menyebabkan banyak tenaga honorer mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka yang telah lama mengabdi kini menghadapi ketidakpastian nasib.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK Tahap II, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih Imbau Honorer Persiapkan Diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: