Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Pemalsuan Surat Tanah Jalan Tol Betung- Tempino

Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Pemalsuan Surat Tanah Jalan Tol Betung- Tempino

Kajari Muba Roy Riady SH MH saat merelease kasus Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Muba (Kejari Muba) menetapkan dua tersangka dalam kasus Memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalan pengadaan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Dua tersangka ini adalah AM mantan pegawai Badan Pertanahan (BPN)Muba  dan HA (Tokoh Masyarakat Sumsel).

Hal tersebut dikatakan kepala Kejaksaan Negeri Muba  Roy Riady SH MH Kamis Tanggal 06 Maret 2025, dalam release nya.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Operasi Pasar Perdana di Bulan Ramadan, Sekda Apriyadi Mahmud Tinjau Langsung

BACA JUGA:Kandidat Pertama, Siap Beri Kontribusi untuk PWI Muba

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, 

"Kami menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025, dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025," jelasnya.

Dijelaskan Roy, Bahwa sebelumnya tersangka  HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Percepatan Transformasi Digital Siap Dukung Visi Misi

BACA JUGA:Rencana Kerja 2026: Forum Perangkat Daerah Dinkominfo Muba

Dalam Tahap Penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan dengan memeriksa 15 orang saksi, Memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: