Adik Bos Tambang Ilegal Susul Kakak Jalani Hukuman

Adik Bos Tambang Ilegal Susul  Kakak Jalani Hukuman

DITAHAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas.-Foto:dokumen palpos-

Ditambahkan oleh JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, bahwa peranan tersangka Dewa Thomas yaitu turut serta dalam melakukan penjualan batu bara bersama terdakwa Bobi Candra.

Sementara terdakwa Bobi Candra saat ini telah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim.

Terdakwa Bobi telah melalui tahapan mulai dari pemeriksaan terdakwa, saksi hingga ahli. Persidangan akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan pekan depan.*(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: