KAI Ingatkan Warga Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

KAI Ingatkan Warga Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

Petugas PT KAI menyosialisasikan larangan melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur Kereta Api untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Minggu 9 Maret 2025 mengatakan bahwa peringatan tersebut menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitar jalur kereta api.

Zaki sangat menyayangkan hal tersebut dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.

Menurutnya, aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan Undang-undang (UU).

BACA JUGA:Remaja di OKU Diimbau Tak Main Petasan dan Balap Liar Selama Ramadhan

BACA JUGA:Harga Emas di OKU Lebih Murah Dibandingkan di Palembang

"Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Zaki.

Bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut bisa diamankan oleh pihak KAI karena melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda sebesar Rp4.500.000.

BACA JUGA:Kemenag OKU Gulirkan Program Kultum Selama Ramadhan

BACA JUGA:BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir dengan Perahu Karet

KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: