5 Aturan Baru bagi KPM untuk Mendapat Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025: Penerima Bantuan Harus Paham

5 Aturan Baru bagi KPM untuk Mendapat Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025: Penerima Bantuan Harus Paham

5 Aturan Baru bagi KPM untuk Mendapat Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025: Penerima Bantuan Harus Paham.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kriteria lain yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bansos adalah kepemilikan rumah mewah dan daya listrik. 

Jika seorang KPM memiliki rumah dengan daya listrik PLN sebesar 2.200 volt ampere (VA) atau lebih, maka mereka secara otomatis akan dicoret dari daftar penerima bansos.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak memiliki aset yang menunjukkan kestabilan ekonomi yang lebih baik.

5. Kepemilikan Aset Kebun, Sawah, atau Lahan Luas

Bagi KPM yang memiliki aset berupa kebun, sawah, atau lahan dengan luas tertentu, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos. 

Pemerintah menilai bahwa aset berupa tanah atau kebun dapat digunakan sebagai sumber penghasilan, sehingga pemiliknya tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin yang menjadi sasaran utama bantuan sosial.

Lima Jenis Bantuan Sosial yang Cair pada 10 Maret 2025

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pada tanggal 10 Maret 2025, lima jenis bantuan sosial akan dicairkan secara merata. 

Berikut adalah daftar bansos yang akan diterima oleh KPM yang memenuhi syarat:

1. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Pertama

Bantuan pendidikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahap pertama akan dicairkan. 

Penerima dapat mencairkan dana di ATM Bank BRI, Bank BNI, atau kantor cabang bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

2. Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak Piatu (API)

Pemerintah juga menyalurkan bantuan sebesar Rp400 ribu kepada anak yatim/piatu yang memenuhi syarat. 

Bantuan ini dapat dicairkan melalui Bank Mandiri atau PT Pos Indonesia. Informasi pencairan dapat dicek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga kembali dicairkan dengan nominal Rp600 ribu hingga Rp900 ribu, tergantung pada wilayah penerima. 

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat desa yang masih berada dalam kategori miskin dan rentan.

4. Bantuan Permakanan untuk Lansia

Khusus untuk lansia berusia 75 tahun ke atas, pemerintah memberikan bantuan permakanan. 

Bagi mereka yang tidak berpuasa, makanan akan diberikan dua kali sehari, sedangkan bagi yang berpuasa, makanan akan diberikan saat sahur dan berbuka puasa.

5. PKH Plus untuk Wilayah Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: