Zakat Fitrah di OKU Tahun Ini Sebesar Rp35 Ribu Perjiwa

Zakat Fitrah tahun 2025.-Foto:dokumen palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU merilis besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam sebelum hari raya Idul Fitri.
Besaran fitrah yang harus ditunaikan, sebelumnya sudah melalui pembahasan dengan beberapa pihak terkait, pada 19 Maret 2025 di ruang rapat kantor Kementrian Agama.
Pembahasan besaran zakat fitrah diikuti Kementrian Agama, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kesra OKU, Bulog, serta MUI OKU.
Kemudian NU OKU, Muhammadiyah OKU, Baznas OKU, LDII OKU, KUA Kecamatan dan IPARI serta APRI OKU.
BACA JUGA:Anggaran OKU Terkuras Rp 31 M Buat Bayar THR ASN dan PPPK OKU
BACA JUGA:Polres OKU Kerahkan 400 Personil Dalam Operasi Ketupat Musi 2025
Dalam kegiatan itu, besaran standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras juga dibahas.
Beberapa waktu lalu, masyarakat Kabupaten OKU menanyakan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada ramadhan tahun ini.
Karena, puasa sudah lewat setengah bulan, namun belum ada kejelasan besaran fitrah yang harus ditunaikan, termasuk nilai uang penggantinya.
Berdasarkan hasil rapat di Kemenag OKU itu diputuskan bahwa Zakat Fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras atau makan pokok senilai 2.5 kilogram per jiwa.
BACA JUGA:Ratusan Botol Miras Hasil Sitaan Operasi Pekat 2025 Dimusnahkan
BACA JUGA:KPK Geledah Gedung DPRD OKU dan Sita Satu Koper Dokumen
Sementara untuk yang ditunaikan dengan uang senilai Rp 35.000 per jiwa atau menyesuaikan beras yang dikonsumsi.
Sedangkan besaran Fidyah Rp 35.000 per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: