Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Prabumulih Buka Posko Pengaduan THR

Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Prabumulih Buka Posko Pengaduan THR

Kadisnaker Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH-Foto:dokumen palpos-

Sanjay menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak pekerja, termasuk membuat surat edaran mengenai kewajiban pembayaran THR.

Surat edaran ini telah disebarkan ke berbagai perusahaan di Kota Prabumulih dan juga dipublikasikan di media sosial.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Prabumulih Gelar Pasar Murah untuk Pulihkan Ekonomi Masyarakat dan Tekan Inflasi

BACA JUGA:Sidak Dapur MBG Prabumulih Timur, Walikota Prabumulih : Sangat Luar Biasa Patut Untuk Menjadi Percontohan

“Kami ingin memastikan semua pihak memahami kewajiban mereka untuk membayar THR,” tegasnya.

Berbicara mengenai pengalaman sebelumnya, Sanjay mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, ada beberapa pekerja yang datang untuk berkonsultasi mengenai THR.

“Kami langsung berkoordinasi dengan pengawas untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi,” katanya. 

Namun, ia juga mengakui bahwa banyak pekerja yang ragu untuk mengadukan masalah mereka, terutama jika mereka masih terikat kontrak dengan perusahaan.

“Kecuali jika mereka sudah resign, banyak yang takut untuk melapor,” ungkapnya.

Mengenai aturan pembayaran THR, Sanjay menjelaskan bahwa THR harus sudah dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Ada rumus penghitungan khusus yang harus diikuti. “Dalam surat edaran, THR diberikan sama dengan satu bulan upah untuk karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun.

Jika belum mencapai satu tahun, maka THR dibayarkan secara proporsional,” tutupnya.* (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: