KAI Tanjungkarang Salurkan 355 Paket Sembako

PT KAI Divre IV Tanjungkarang membagikan ratusan paket sembako untuk kebutuhan Ramadhan.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Polres OKU Kerahkan 400 Personil Dalam Operasi Ketupat Musi 2025
Dalam aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda sebesar Rp4.500.000.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: