Timbun BBM Ilegal, Warga Deli Serdang Diamankan

Timbun BBM Ilegal, Warga Deli Serdang Diamankan

BEKUK : Tersangka penimbunan BBM ilegal diamankan Satreskrim Polres Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Polres MUARA ENIM berhasil mengungkap kasus penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan mengamankan seorang tersangka, Indra Jaya (33), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun I RT 11 Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim STk SiK, didampingi Kanit Pidsus Ipda Zaqwan Rifqi STRk

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-7/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 17 Maret 2025.

BACA JUGA:Sambut HBP ke-61, Lapas Muara Enim Berbagi Takjil kepada Masyarakat

BACA JUGA:Edison Bertekad Muara Enim Tuan Rumah Porprov Tahun 2027 M Zen Sukri Ditetapkan Secara Aklamasi Ketua KONI Mua

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," jelas AKP Yogie Sugama Hasyim, Minggu 23 Maret 2025.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 drum berukuran 210 liter berisi BBM bersubsidi (sekitar 500 liter), 4 drum kosong berukuran 210 liter, 4 ember kosong berukuran 25 kg, 4 jerigen kosong berukuran 35 liter, 2 jerigen kosong berukuran 20 liter, 6 jerigen kosong berwarna merah berukuran 5 liter, 1 corong plastik berdiameter 25 cm, 1 selang sepanjang 1 meter dan 1 unit HP Vivo 1904 warna biru. 

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah," tukasnya. 

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Bbm solar subsidi didapat dari supir yang kencing dan dijual dengan harga Rp8.000,- perliter dimana tersangka mendapat keuntungan Rp1.000 perliter," pungkasnya.*(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: