Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Saat Lebaran, Bolehkah dalam Islam?

Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Saat Lebaran, Bolehkah dalam Islam?- Fhoto: Istimewa-
وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْـمُبَايَعَةِ، مَا يبُاَيِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ: قَدْ باَيَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ
"Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan.
BACA JUGA:Lanal Palembang dan Pemkot Palembang Pastikan Keamanan dan Kelancaran Mudik Lebaran
BACA JUGA:Tips Mudik Pertama Bareng Si Kecil, Bikin Perjalanan Makin Aman Dan Praktis Press Release
Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan, 'Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut.'"
(HR. Bukhari : 4891 dan Muslim : 4811).
Hadits ini menegaskan bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram hukumnya haram dalam Islam.
Rasulullah ﷺ tidak pernah menyentuh tangan wanita saat melakukan baiat, melainkan hanya dengan ucapan saja.
Siapa Saja yang Termasuk Mahram?
Mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi, baik karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Beberapa di antaranya:
Orang tua (ayah dan ibu)
Anak kandung
Saudara kandung
Paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu
Kakek dan nenek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: