Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Saat Lebaran, Bolehkah dalam Islam?

Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Saat Lebaran, Bolehkah dalam Islam?

Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Saat Lebaran, Bolehkah dalam Islam?- Fhoto: Istimewa-

Anak saudara kandung (keponakan)

Mertua dan menantu

Selain mereka, orang lain dianggap bukan mahram dan tidak diperbolehkan berjabat tangan.

Bagaimana dengan Anak Kecil?

Jika anak masih di bawah usia baligh, bersalaman dengannya diperbolehkan dengan syarat tidak ada unsur syahwat. Berdasarkan fatwa Islamweb:

"Jika menyentuhnya tanpa syahwat dan anak tersebut belum mencapai usia dewasa, maka tidak mengapa menurut Hanafiyah dan Hanabilah."

(Fatawa Islamweb no. 289651)

Namun, jika anak sudah memasuki masa baligh, aturan berjabat tangan kembali mengikuti ketentuan umum.

Bagaimana dengan Orang yang Sudah Tua?

Sebagian orang beranggapan bahwa berjabat tangan dengan wanita tua diperbolehkan. Namun, pendapat yang lebih kuat tetap melarangnya. Imam Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

"Berjabat tangan dengan wanita tidak diperbolehkan, baik yang muda maupun tua. Nabi bersabda, 'Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.'"

Hanya wanita yang merupakan mahram saja yang diperbolehkan berjabat tangan, seperti ibu, saudara perempuan, atau anak perempuan.

Cara Menolak Berjabat Tangan dengan Sopan

Dalam budaya tertentu, menolak berjabat tangan bisa dianggap kurang sopan. Namun, ada beberapa cara untuk menolaknya dengan baik:

Menganggukkan kepala sambil tersenyum sebagai bentuk penghormatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: