Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Saat Lebaran, Bolehkah dalam Islam?

Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Saat Lebaran, Bolehkah dalam Islam?- Fhoto: Istimewa-
PALPOS.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia bersiap merayakan kemenangan setelah menjalani ibadah puasa sebulan penuh.
Salah satu tradisi yang lekat dengan momen ini adalah saling bersalaman sebagai bentuk silaturahmi dan saling memaafkan.
Namun, dalam Islam, ada batasan mengenai berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Lantas, bagaimana sebaiknya menyikapi tradisi ini agar tetap sesuai dengan ajaran agama?
BACA JUGA:Serahkan LKPD 2023, Pemkot Palembang Optimistis Raih Opini WTP
BACA JUGA:TP PKK Palembang Peduli Kader Posyandu, Beri Bantuan Kursi Roda untuk Cek Wati
Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis dalam Islam
Dalam masalah ini, yang harus kita pahami terlebih dahulu adalah bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis atau wanita yang bukan mahram hukumnya haram, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
"Kepala salah seorang kalian ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Usulan Pembentukan 9 Kabupaten Baru Makin Santer
BACA JUGA:Rayakan Idul Fitri dengan Berkah! Ini Sunnah yang Harus Kamu Lakukan
(HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir : 20/210 dan Ash-Shahihah no. 226).
Demikian juga dalam riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: