Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Menanti Kepastian Calon Kabupaten Apau Kayan

Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Menanti Kepastian Calon Kabupaten Apau Kayan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Usulan Pembentukan Kabupaten Bone Barat Terus Mengalir
Namun, di sisi lain, tantangan geografis ini juga menjadi hambatan dalam proses pemekaran.
Pemerintah pusat akan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dasar, anggaran, dan kapasitas kelembagaan sebelum menyetujui terbentuknya sebuah kabupaten baru.
Ketiadaan infrastruktur dasar dapat menjadi penghambat pengesahan Calon Kabupaten Apau Kayan dalam waktu dekat.
Pemerintah Kabupaten Malinau sejauh ini menunjukkan sikap terbuka terhadap aspirasi masyarakat Apau Kayan.
Bupati Malinau telah beberapa kali menyatakan komitmennya mendukung proses kajian DOB untuk wilayah pedalaman.
DPRD Kabupaten Malinau juga sudah membentuk tim khusus untuk meninjau potensi dan kelayakan Calon Kabupaten Apau Kayan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga dilaporkan telah menyampaikan proposal usulan Calon Kabupaten Apau Kayan ke Kementerian Dalam Negeri.
Namun, proses ini terhambat oleh moratorium DOB yang masih berlaku secara nasional sejak tahun 2014.
Meski demikian, ada harapan bahwa DOB di wilayah perbatasan seperti Apau Kayan bisa menjadi prioritas karena termasuk dalam program strategis nasional terkait penguatan daerah perbatasan.
Pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium terhadap pembentukan daerah otonomi baru hingga sekarang, dengan alasan efisiensi anggaran, pembenahan administrasi pemerintahan, dan evaluasi terhadap DOB yang telah terbentuk.
Akibatnya, ratusan usulan pemekaran di seluruh Indonesia, termasuk Calon Kabupaten Apau Kayan, terpaksa menunggu dan bersabar.
Namun, Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa pembukaan keran DOB bisa dilakukan untuk wilayah-wilayah strategis seperti daerah perbatasan dan terpencil yang membutuhkan perhatian khusus.
Dalam hal ini, Apau Kayan memiliki peluang karena memenuhi kriteria sebagai daerah perbatasan dan terpencil.
Jika nantinya moratorium dicabut dan Apau Kayan disetujui menjadi kabupaten baru, maka akan menjadi kabupaten ke-6 di Kalimantan Utara setelah Bulungan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: