Ini Tampang Pelaku Yang Buang Mayat di Lahan Kosong Kenanga : Berikut Motif dan Kronologis Lengkapnya !

Ini Tampang Pelaku Yang Buang Mayat di Lahan Kosong Kenanga : Berikut Motif  dan Kronologis Lengkapnya !

Enam tersangka rekan dan bos sekaligus pembunuh Robert Marlando Harahap.-Foto:dokumen palpos-

Sementara itu, dari laporan masyarakat Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

Berdasarkan keterangan saksi, korban diketahui terakhir kali terlihat pada Minggu 30 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat mengunjungi rumah DK alias GD untuk membayar hutang.

BACA JUGA:Wacana Pemindahan Rumah Dinas Walikota Lubuklinggau, Yoppy Sebut Ini Alasannya !

BACA JUGA:Warga Gempar Temukan Mayat di Jalan Kenanga: Penyebab Kematian Korban, Begini Penjelasan Polisi !

Namun, korban justru diajak untuk berpesta minuman keras dan narkoba bersama lima orang lainnya, yakni SW, MM, I, A, dan MA. 

Sekitar pukul 20.30 WIB, korban mengalami overdosis dan meninggal dunia di lokasi.

Bukannya meminta pertolongan medis, para pelaku malah memutuskan membuang mayat korban ke semak-semak dengan sepeda motor demi menghilangkan jejak.

“Para tersangka mengaku panik. Atas perintah DK, jasad korban diangkut oleh SW dan MA menggunakan sepeda motor, kemudian dibuang di Jalan Kenanga I. Usai membuang mayat, mereka sepakat bungkam bila ditanya oleh keluarga korban,” ujar AKP Kurniawan.

Bermodal hasil interogasi saksi dan informasi masyarakat, Tim Macan Linggau berhasil membekuk SW, MM, I, A, dan MA di lokasi berbeda pada 2 April 2025.

Sepeda motor Honda Supra X125 BG-6944-HC yang digunakan untuk membuang mayat korban juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, tersangka utama DK sempat kabur ke Palembang. 

Namun, pada Sabtu 5 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ia berhasil ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya.

Ditambahkan AKP Kurniawan, salah satu tersangka, MM, ternyata juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2021.

"Para tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 359 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan tidak melaporkan penemuan mayat," kata AKP Kurniawan. 

Saat ini lanjutnya, ke enam tersangka resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.* (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: