Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Menanti Babak Baru Usulan Pembentukan 8 Kabupaten Baru

Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Menanti Babak Baru Usulan Pembentukan 8 Kabupaten Baru

Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Menanti Babak Baru Usulan Pembentukan 8 Kabupaten Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Tujuan dan Harapan dari Pemekaran

Langkah pemekaran tidak sekadar membagi wilayah administrasi, namun lebih dari itu, bertujuan untuk menciptakan struktur pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap melalui langkah ini, pengelolaan sumber daya alam, tata ruang wilayah, serta pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih efektif.

Selain itu, pemekaran juga menjadi jawaban atas tantangan pembangunan di wilayah-wilayah terpencil dan sulit dijangkau.

Dengan kehadiran pemerintah daerah yang baru, masyarakat di daerah pedalaman memiliki akses yang lebih mudah terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Meski pemekaran telah membuka peluang, tantangan yang dihadapi tidak sedikit. 

Permasalahan utama terletak pada ketersediaan anggaran, sumber daya manusia aparatur, serta pembangunan infrastruktur yang belum merata.

Beberapa kabupaten baru bahkan masih bergantung pada dana pusat karena pendapatan asli daerah (PAD) belum optimal. 

Kondisi geografis Kalimantan Tengah yang didominasi hutan dan sungai juga memperlambat pembangunan jalan dan jembatan.

Namun demikian, semangat otonomi daerah tetap menjadi kunci. Setiap kabupaten didorong untuk memaksimalkan potensi lokal, mendorong investasi, dan memperkuat kapasitas kelembagaan.

Rencana Pemekaran Selanjutnya: Masih Menunggu Lampu Hijau

Meski telah membentuk delapan kabupaten baru pada 2002, aspirasi pemekaran wilayah di Kalimantan Tengah belum sepenuhnya selesai. 

Beberapa daerah masih mengusulkan pembentukan kabupaten baru, termasuk wacana pembentukan provinsi baru seperti Provinsi Kotawaringin, yang telah mencuat sejak beberapa tahun terakhir.

Namun, semua rencana tersebut masih terganjal oleh moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014. 

Pemerintah pusat beralasan bahwa sebelum pemekaran baru dilakukan, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap DOB yang sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: