31.066 Dosen ASN Akan Terima Tunjangan Kinerja: Kebijakan Baru Meningkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Pendidi

31.066 Dosen ASN Akan Terima Tunjangan Kinerja: Kebijakan Baru Meningkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Dosen dan Alumni FH UM Palembang Bentuk Solidaritas Dukung Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar
Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
BACA JUGA:Gandeng SMP N 1 Indralaya, Dosen PPKn Unsri adakan Pengabdian Kepada Masyarakat
BACA JUGA:Ikuti Event Internasional Forum, Dosen UMP Sumbangkan Ide di Bidang Komunikasi Politik
Namun, jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari Tukin yang ditetapkan, maka dosen akan tetap menerima tunjangan profesi tersebut.
Hal ini untuk memastikan bahwa dosen tidak mengalami penurunan pendapatan akibat perubahan kebijakan ini.
Pemerintah berharap bahwa pemberian Tukin ini dapat memotivasi dosen dalam meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: