Tim Macan Linggau Gagalkan Transaksi Senpi Ilegal, Dua Pemuda Diamankan di Batu Urip

Tersangka Hendri Gramiko dan barang Bukti-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Tim Macan Linggau Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam upaya transaksi jual beli senjata api rakitan laras pendek jenis pistol.
Kedua tersangka Hendri Gramiko (22), warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan rekannya berinisial DMR.
Keduanya diringkus Tim Macan Linggau, di are parkir minimarket waralaba di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan kedua tersangka diduga hendak melakukan transaksi penjualan senjata api ilegal kepada pihak (dalam penyelidikan).
Namun saat menunggu calon konsumen gerak gerik tersangka cukup mencurigakan, sehingga langsung diamankan Tim Macan Linggau.
Ketika dilakukan penggeledahan Tim Macan Linggau menemukan barang bukti berupa sepucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu butir peluru aktif, di dalam tas selempang berwarna hitam merek EIGER yang dibawa tersangka Hendri Gramiko.
Dengan barang bukti tersebut tersangka Hendri Gramiko bersama temannya DMR, langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, diketahui bahwa tindakan ini dilakukan dengan kesadaran penuh dan telah direncanakan sebelumnya oleh kedua tersangka.
BACA JUGA:Komisi III Nilai Rumah Dinas Walikota Lubuklinggau Masih Layak Pakai, Namun Butuh Renovasi
BACA JUGA:Mobil Ekspedisi Tabrak Tiang Reklame Billboard Hingga Roboh, Begini Kondisi Sopir dan Kernetnya!
"Unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi," ungkap AKP Kurniawan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, kedua tersangka dapat dijerat dengan hukuman pidana karena memiliki, menyimpan, serta berupaya memperjualbelikan senjata api rakitan tanpa izin dan bukan dalam kapasitas sebagai aparat atau pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: