Ja'il Ditangkap Polisi Akibat Aniyaya Tetangga Pakai Sapu Ijuk

Ja'il Ditangkap Polisi Akibat Aniyaya Tetangga Pakai Sapu Ijuk

Tersangka dan barang bukti yang di amankan Polisi-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan setelah menerima laporan dari warga terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di wilayah Dusun VI, Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya. 

Korban dalam insiden tersebut diketahui bernama Yogi Pranata (29), yang mengalami luka serius akibat pemukulan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2024, di halaman rumah korban.

Pelaku yang diketahui bernama Andrian alias Ja'il (30), secara tiba-tiba memukul korban menggunakan sapu ijuk bergagang bambu. 

BACA JUGA:Pinjam Motor Tak Kembali, Pria Asal Meranjat I Diamankan Polisi

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ungkap Kasus Curat, Mahasiswa Kehilangan Motor di Kost

Akibat serangan tersebut, Yogi mengalami luka sobek di bagian belakang kepala sebelah kanan.

Menanggapi laporan itu, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi, langsung melakukan penyelidikan intensif.

Informasi penting tentang keberadaan pelaku pun berhasil dikumpulkan hanya dalam waktu singkat.

Pada Kamis malam, 17 April 2025, tim bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku di Desa Sakatiga. 

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Buka Rakor Percepatan Cetak Sawah Rakyat Dukung Swasembada Pangan Nasional

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Perketat Pengamanan Ibadah Wafat Isa Almasih dan Lokasi Wisata

Dengan perencanaan matang dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Ia kemudian langsung dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: