Pinjam Motor Tak Kembali, Pria Asal Meranjat I Diamankan Polisi

Pelaku di amankan Polisi-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID — Seorang pria bernama Iskandar (46), warga Dusun VIII Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Iskandar datang ke rumah korban, Tri Trisnawati (36), yang tinggal di Komplek Permata Indralaya Blok C.12 No.17, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara.
Dengan alasan ingin membeli suku cadang motor ke daerah Timbangan, pelaku meminjam sepeda motor milik korban.
Sepeda motor yang dipinjam adalah jenis Honda Vario 125cc warna hitam dengan nomor polisi BG 6313 CU.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Ungkap Kasus Curat, Mahasiswa Kehilangan Motor di Kost
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Buka Rakor Percepatan Cetak Sawah Rakyat Dukung Swasembada Pangan Nasional
Namun hingga waktu yang dijanjikan, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban yang curiga kemudian mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Merasa dirugikan dan menjadi korban penggelapan, Tri Trisnawati akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang dipimpin oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Perketat Pengamanan Ibadah Wafat Isa Almasih dan Lokasi Wisata
BACA JUGA:BRI Prihatin atas Rekayasa Perampokan di AgenBRILink Tanjung Raja, Kerugian Capai Rp299 Juta
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di Dusun VII Desa Meranjat I.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: