Edison Geram Pencemaran Sungai Lubai, PT ASL Ngeles Tak Bersalah

Edison Geram Pencemaran Sungai Lubai, PT ASL Ngeles Tak Bersalah

Edison Geram Pencemaran Sungai Lubai, PT ASL Ngeles Tak Bersalah -Foto:dokumen palpos-

Diduga adanya kelalaian dari PT ASL dalam pembuangan limbah sehingga menyebabkan aliran Sungai Muara Danau Gelam hingga ke Sungai Lubai tercemar dan mengakibatkan ribuan ikan-ikan mati. 

"Kita akan memberikan sanksi tegas jika hasil uji pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim terbukti pencemaran yang diakibatkan oleh limbah pembuangan PT ASL," tegasnya.

BACA JUGA:70 WBP Lapas Muara Enim Terima Pengobatan Gratis dari RS BAM

BACA JUGA:PDPM dan PDNA Siap Sukseskan Muara Enim Membara

Selain menghentikan operasional perusahaan, Bupati juga memerintahkan Aparat Penegak Hukum untuk melaksanakan proses penegakan hukum kepada perusahaan yang beroperasional, namun lalai atau sengaja mencemari lingkungan. 

Pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT ASL ini sangat mengancam kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai, yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja dan Desa Tanjung Kemala. 

Untuk itu, Bupati menginstruksikan kepada Camat dan aparatur desa terkait untuk segera mengimbau warga desa setempat agar tidak mengonsumsi air atau ikan-ikan mati sungai. 

"Kita tidak ingin masyarakat mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut," ujarnya.

Di samping itu, Bupati mendesak PT ASL melakukan pemulihan kondisi sungai, memberikan kompensasi kepada masyarakat dan menyediakan bantuan air bersih.

"Saya harap PT ASL bersikap kooperatif sampai menunggu hasil uji pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.*(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: