Seorang Pencuri Peralatan Pengeboran Bernilai Ratusan Juta Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih

Seorang Pencuri Peralatan Pengeboran Bernilai Ratusan Juta Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih

Pelaku pencurian peralatan pengeboran berikut barang bukti saat diamankan di polres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

“Kami melakukan penyergapan di kediaman pelaku, dan alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.

Karena perbuatan itu, Darlis Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Tiyan Talingga.* (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: