Polres Prabumulih Ungkap 7 Kasus Narkoba Sepanjang September 2025, 7 Tersangka dan 180 Gram Sabu Diamankan

Polres Prabumulih merilis hasil ungkap kasus narkoba sepanjang September 2025. -Fhoto: Istimewa-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Perang terhadap peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.
Sepanjang bulan September 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus tujuh orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 180 gram.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Wakapolres Kompol Chindi Helyadi SIK MH saat menggelar press release di Mapolres Prabumulih, Senin, 22 September 2025.
BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Pastikan 450 Anggota Linmas Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan Mulai 2026
Wakapolres Kompol Chindi Helyadi, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Arafah SH, Kasi Humas AKP Bratanata, Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH, serta Kanit Idik II Aiptu Julius S SH, menyampaikan bahwa dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
“Untuk bulan September saja, mulai dari awal bulan hingga hari ini, kita berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 180 gram,” ujar Chindi.
Lebih lanjut, Kompol Chindi menjelaskan bahwa dari tujuh tersangka tersebut, lima orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Sementara dua lainnya merupakan pemain baru dalam dunia peredaran narkoba.
BACA JUGA:Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu di Sidogede
BACA JUGA:PHR Zona 4 Kembali Berikan Beasiswa Non Ikatan Dinas untuk 11 Putra-Putri Terbaik di Wilayah Operasi
“Rinciannya, dari tujuh tersangka, ada dua orang bandar, empat orang pengedar, dan satu orang pemakai,” beber perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut.
Menurutnya, barang bukti narkoba yang berhasil disita sebagian besar berasal dari Kota Palembang dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dua daerah yang selama ini memang kerap menjadi sumber peredaran narkoba di Sumatera Selatan.
Ketika ditanya mengenai modus para tersangka, Chindi menjelaskan bahwa modus utama yang digunakan adalah transaksi jual beli secara langsung.
Hingga kini, belum ditemukan pola barter atau sistem tukar barang dalam kasus-kasus yang berhasil diungkap sepanjang September.
BACA JUGA:Tingkatkan Kerjasama, Majukan Pagaralam di Berbagai Bidang
BACA JUGA:10 Personel Polres Prabumulih Terima Penghargaan Kapolres
“Kalau untuk modusnya, semua tersangka melakukan transaksi jual beli. Tidak ada barter barang. Sasarannya sebagian besar adalah kalangan usia produktif,” ujarnya.
Sementara untuk motif para pelaku mengedarkan maupun menggunakan narkoba, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar terdorong oleh faktor ekonomi.
“Motif para pelaku lebih karena tekanan ekonomi. Jadi, ada yang mencari keuntungan sebagai pengedar, ada juga yang akhirnya menjadi pengguna karena ikut terjebak dalam pergaulan,” jelas Chindi.
Terkait perbuatan para pelaku, polisi menegaskan bahwa ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya untuk Pasal 114 berupa pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, disertai denda hingga miliaran rupiah.
Sedangkan untuk Pasal 112 Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, ditambah denda,” tegasnya.
Lebih lanjut Kompol Chindi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui langkah penindakan semata.
Menurutnya, upaya preventif juga terus digencarkan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kita gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan ke masyarakat. Selain tatap muka langsung, kita juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi,” kata Chindi.
Program sosialisasi ini dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak, mulai dari instansi pendidikan, organisasi kepemudaan, tokoh agama, hingga komunitas masyarakat.
Kompol Chindi menekankan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke kepolisian.
Kerjasama ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran,” pungkasnya. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: