Maling Dirumah Polisi, Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi

Maling Dirumah Polisi, Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi-Foto:dokumen palpos-

“Tersangka ini sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya dan kini kembali mengulangi perbuatannya,” ujar IPTU Nugrah.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan RR yang berhasil melarikan diri. 

BACA JUGA:Tekan Kriminalitas, Polsek Pemulutan Gelar Razia, Target Utama Senpi

BACA JUGA:Antisipasi Miras dan Narkoba, Para Remaja di Tanjung Batu Ogan Ilir Dirazia Polisi, Ini Hasilnya!

Identitas kedua pelaku sudah dikantongi, dan Polsek Pemulutan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para buronan tersebut.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan terus menjaga keamanan masyarakat," tutup Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: