Pelaku Bajing Loncat di Jalinsum Palindra Susul Teman Ke Penjara, Satu Masih Burun

Pelaku Bajing Loncat diamankan Polsek Pemulutan Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan dengan modus bajing loncat kembali kembali di bekuk polisi.
Setelah keempat temanya diciduk, kali ini giliran Bella (22) seorang buruh warga Desa Ibuk Besar Tiga, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan pelaku Bella setelah polisi mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaannya di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan. Pelaku ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025 tanpa perlawanan.
Sebelumnya Polisi telah mengamankan pelaku Anggi (24) pada.
BACA JUGA:Masalah Utang Piutang, Pemuda di Kandis Ogan Ilir Kena Tusuk, Satu Pelaku Masih Buron
BACA JUGA:Wabup Ardani Hadiri PKKMB Unsri, Siap Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Mahasiswa Baru
Tersangka diamankan pada Rabu (6/8/2025) lalu, kemudian Pelaku bw (37) diamankan Sabtu (09/08/2025)
Kemudian pelaku inisial J.S. (27), dan I.S. alias Ipan (26) pada Rabu pagi (16/7/2025)
"Kita telah mengamankan 5 pelaku. Sementara satu pelaku masih buron. Kami sudah mengantongi identitasnya.
Kita terus berupaya melakukan pengembangan terhadap pelaku," kata Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari. Kamis, 14 Agustus 2025.
BACA JUGA:PKKMB Unsri 2025/2026 Resmi Dibuka, Tekankan Anti Kekerasan, Bullying hingga Pelecehan Seksual
BACA JUGA:Antrian BBM Jenis Solar Membludak Hingga Ke Badan Jalan, Polisi Lakukan Ini
Sebagaimana diberitakan, kasus pencurian modus bajing loncat ini beraksi di Jalintim Palembang-Indralaya yang menyasar mobil truk bermuatan gula dalam jumlah besar milik PT. Sungai Budi Grup.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) dini hari.
Korban, Renata Dwi Yandhan (28), sopir truk Colt Diesel Nopol BG 8812 JF, tengah mengangkut bahan sembako menuju Tanjung Enim.
Saat melintas, seorang sopir truk lain memberi isyarat mencurigakan ke arah belakang kendaraan korban.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Resmi Buka PKMD dan KKN Mahasiswa STIKES Abdurahman Palembang
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua Pelaku Transaksi Sabu di Tengah Malam
Setelah menepikan truk, Renata terkejut melihat terpal penutup bak telah robek akibat sayatan benda tajam.
Ketika dicek, sebagian muatan gula milik perusahaan telah raib. Korban kemudian memutar balik, berharap barang yang hilang masih berada di sekitar lokasi.
Benar saja, tumpukan gula terlihat berserakan di jalan tak jauh dari titik awal berhenti.
Bersama saksi Adriansyah, korban mengumpulkan gula tersebut menggunakan karung dari warung setempat, lalu melaporkan kejadian ke Polsek Pemulutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian korban meliputi 5 karung gula ukuran 50 kg merek Rose Brand, serta 4 bal karung berisi masing-masing 20 bungkus gula ukuran 1 kg.
Polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat karung gula kristal putih ukuran 50 kg, empat karung berisi 20 bungkus gula ukuran 1 kg, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, dan satu buah terpal biru yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pemulutan.
"Pelaku Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Angga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: