Lakukan Penganiyayaan Hingga Korbanya Masuk Sumah Sakit, Pemuda Dipemulutan Serahkan Diri ke Polisi

Lakukan Penganiyayaan Hingga Korbanya Masuk Sumah Sakit, Pemuda Dipemulutan Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku saat diamankan di Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID Unit Reskrim Team Panther Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum mereka.

 

Pelaku berinisial Heru (25), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, diamankan petugas pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di dekat area kalangan Desa Sungai Lebung.

 

Korban yakni Soni (45) yang berprofesi sebagai petani, menderita luka serius akibat tikaman di pinggul kiri, dada kiri, dan perut, serta mengalami memar di kepala dan wajah akibat pukulan pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Tanjung Gelam Dibekuk Polisi Dipondokan

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Musnahkan 1 Kg Sabu dari Dua Tersangka, Klaim Selamatkan 5 Ribu Jiwa

 

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari seorang saksi bahwa Heru berniat menyerahkan diri.

 

“Kami bersama Kanit Reskrim Aipda Reki Diansyah dan anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolsek.

 

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

 

Barang bukti yang disita berupa satu gagang pisau berwarna coklat serta satu baju singlet berwarna kuning yang berlumuran darah, diduga milik korban saat kejadian.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Talang Balai Lama

BACA JUGA:Bajing Loncat di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Berhasil Dibekuk Polisi

 

Menurut keterangan sementara, motif penganiayaan masih dalam pendalaman penyidik.

 

Namun, dugaan awal menyebutkan adanya perselisihan pribadi yang memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa korban.

 

Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat.

 

Proses hukum terhadap Hasbi kini terus berjalan.

BACA JUGA:Sumringah, Warga Tanjung Batu Dapat Bantuan Beras Murah, 5 Ton Ludes Terjual

BACA JUGA:Buron Empat Bulan Pria Asal Sungai Rambutan Ini Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

Penyidik Polsek Pemulutan telah menyusun rencana tindak lanjut penyidikan, meliputi pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti secara resmi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: