Pencuri Baling-Baling Kapal di Ogan Ilir Dibekuk Polisi, Tertangkap setelah 10 Bulan Buron

Pelaku yang diamankan Polisi-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Aksi pencurian baling-baling kapal di Gudang PT Anita Jaya, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, akhirnya terungkap.
Pelakunya, BW (37), warga setempat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada Sabtu (09/08/2025) sore, setelah hampir 10 bulan menjadi buronan.
Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka.
“Informasi keberadaan pelaku kami dapat dari saksi di lapangan.
BACA JUGA:Jalan Tempino–Sp. Ness Masuki Uji Laik Fungsi
BACA JUGA:H Toha Lantik Pejabat Muba, Berikut Nama -nama yang dilantik
Tim langsung bergerak dan mengamankan BW tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, ia mengakui semua perbuatannya,” kata Angga, Senin (11/08/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 03.40 WIB, ketika itu korban Dedi (42), seorang security, menemukan baling-baling kapal di gudang tempatnya bekerja telah raib.
Kejadian itu langsung membuat heboh, karena barang tersebut bernilai puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Targetkan Sukses Porprov, Musi Banyuasin Gelar Kejuaraan Bola Voli dan Para Renang Bupati Cup 2025
Penyelidikan polisi menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV gudang.
Ciri-ciri pelaku terlihat jelas dan mengarah kepada BW.
Namun, pelaku sempat menghilang dan baru berhasil dilacak keberadaannya pada awal Agustus 2025.
“Baling-baling kapal itu bukan barang sembarangan.
BACA JUGA:Pengurus ADPMET Dorong Penguatan Regulasi dan Peningkatan SDM Migas Daerah
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Musi Banyuasin Gelar Turnamen Catur Bergengsi!
Harganya mahal, dan untuk membawanya butuh persiapan khusus. Artinya, pelaku sudah merencanakan aksinya,” ujar Angga.
Kini, BW telah mendekam di sel tahanan Polsek Pemulutan.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: