Pemekaran Wilayah Jawa Barat: 14 Kecamatan Siap Bergabung, Kabupaten Bogor Barat Menuju Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: 14 Kecamatan Siap Bergabung, Kabupaten Bogor Barat Menuju Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dari total wilayah yang diajukan, Kecamatan Cigudeg direncanakan menjadi pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Bogor Barat.
Kawasan ini dianggap strategis dan cukup berkembang, serta memiliki kesiapan infrastruktur yang mumpuni untuk menopang roda pemerintahan baru.
Dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, semasa menjabat telah menandatangani surat persetujuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan DPRD Jawa Barat mengenai pembentukan daerah persiapan otonomi baru, salah satunya adalah Kabupaten Bogor Barat.
“Kami sudah menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah. Pemekaran ini penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataannya saat itu.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kaltim: Calon Kota Samarendah Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru Penyangga IKN
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Pembentukan Provinsi Cirebon untuk Masa Depan Cerah Ciayumajakuning
Ia juga menjelaskan bahwa wacana pemekaran wilayah ini berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Tiga DOB Paling Siap di Jawa Barat
Selain Kabupaten Bogor Barat, terdapat dua daerah lain yang juga tengah dipersiapkan sebagai DOB di Provinsi Jawa Barat, yakni:
Kabupaten Sukabumi Utara (21 kecamatan, pusat pemerintahan di Cibadak)
Kabupaten Garut Selatan (15 kecamatan, pusat pemerintahan di Mekarmukti)
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kaltim: Calon Kabupaten Sangkulirang Siap Kembangkan Destinasi Wisata Budaya Dunia
Menurut Ridwan Kamil, ketiganya—Bogor Barat, Sukabumi Utara, dan Garut Selatan—dinilai sebagai wilayah yang paling siap karena telah melengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: