Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Calon Kabupaten Cirebon Timur Makin Dekat Jadi Kenyataan

Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Calon Kabupaten Cirebon Timur Makin Dekat Jadi Kenyataan

Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Calon Kabupaten Cirebon Timur Makin Dekat Jadi Kenyataan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Sementara itu, Kabupaten Cirebon induk akan terdiri dari 22 kecamatan dengan 233 desa atau kelurahan, mencakup luas wilayah 574,16 km² (sekitar 53,65% dari total sebelumnya) dengan jumlah penduduk 1.346.264 jiwa dan kepadatan mencapai 2.345 jiwa per km².

Dengan skema ini, kedua daerah akan lebih mudah mengelola pembangunan dan pelayanan publik, yang selama ini terkonsentrasi di pusat kabupaten dan cenderung mengabaikan kawasan timur dan selatan.

Landasan Hukum dan Prosedur Pemekaran

Usulan pembentukan Kabupaten Cirebon Timur sejauh ini telah memenuhi beberapa syarat dasar pemekaran wilayah sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya:

Usulan resmi dari Gubernur Jawa Barat kepada pemerintah pusat (Presiden, DPR RI, dan DPD RI).

Evaluasi kelayakan dari pemerintah pusat, baik dari sisi administratif, teknis, dan kewilayahan.

Mekanisme musyawarah dan persetujuan, yang mencakup:

Keputusan musyawarah desa.

Persetujuan DPRD Kabupaten Cirebon bersama Bupati Cirebon.

Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan ketentuan terbaru, daerah persiapan pemekaran yang diusulkan oleh daerah akan mendapatkan waktu tiga tahun untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi daerah otonomi penuh.

Respon Masyarakat dan Tantangan Politik

Masyarakat di wilayah timur Kabupaten Cirebon, khususnya di Gebang, Losari, dan sekitarnya, telah lama menyuarakan aspirasi ini. 

Mereka menilai selama ini banyak program pembangunan dan kebijakan publik yang tidak menjangkau wilayah mereka secara optimal. 

Harapan besar kini tertuju pada para pemimpin daerah dan pusat agar tidak mengabaikan suara rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: